Akta Notaris : Henny Supiati, SH Notaris Banjarmasin. Surat Keputusan Menteri kehakiman dan HAM Republik Indonesia No C – 556 HT 03.01.Th 2002 tanggal 22 Maret 2002. Jalan Brigjen Hasan Basrie no 47 Kayu Tangi Banjarmasin Tlp 0511- 7417679 Fax 0511- 3304222. Salinan Akta Untuk PT. Antika Multi Indonesia Nomor 14 tanggal 21 Desember 2004 dengan Judul : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Antika Multi Indonesia. ( AMI )
Surat Keterangan Tempat Usaha dari Pemerintah Kota Banjarmasin Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu ( P2T ) Kota Banjarmasin No 505/A0706189/KP2T Tanggal 21 Agustus 2007.
Surat Keterangan Terdaftar dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak dari Kantor Wilayah DJP Kalsel dan Kalteng No PEM 2598 /WPJ.29/KP/0103/2007/ tanggal 31 Agustus 2007 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 02.708.717.0.731.000.
Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Besar dari Pemerintah Kota Banjarmasin Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal nomor 510/BB.0807159/Perindag pada tanggal 29 Agustus 2007.
Tanda Daftar Perusahaan Terbatas dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Banjarmasin dengan nomor TDP 161015102626 pada tanggal 30 Agustus 2007.
Legalitas Perusahaan
Posted by mr_jey
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 Responses to "Legalitas Perusahaan"
Posting Komentar