Legalitas Perusahaan

Akta Notaris : Henny Supiati, SH Notaris Banjarmasin. Surat Keputusan Menteri kehakiman dan HAM Republik Indonesia No C – 556 HT 03.01.Th 2002 tanggal 22 Maret 2002. Jalan Brigjen Hasan Basrie no 47 Kayu Tangi Banjarmasin Tlp 0511- 7417679 Fax 0511- 3304222. Salinan Akta Untuk PT. Antika Multi Indonesia Nomor 14 tanggal 21 Desember 2004 dengan Judul : Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Antika Multi Indonesia. ( AMI )
 
Surat Keterangan Tempat Usaha dari Pemerintah Kota Banjarmasin Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu ( P2T ) Kota Banjarmasin No 505/A0706189/KP2T Tanggal 21 Agustus 2007.

Surat Keterangan Terdaftar dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak dari Kantor Wilayah DJP Kalsel dan Kalteng No PEM 2598 /WPJ.29/KP/0103/2007/ tanggal 31 Agustus 2007 dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 02.708.717.0.731.000.

Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) Besar dari Pemerintah Kota Banjarmasin Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal nomor 510/BB.0807159/Perindag pada tanggal 29 Agustus 2007.

Tanda Daftar Perusahaan Terbatas dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Pemerintah Kota Banjarmasin dengan nomor TDP 161015102626 pada tanggal 30 Agustus 2007.

0 Responses to "Legalitas Perusahaan"